Tentara Nasional Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tentara Nasional Indonesia |
|
---|---|
Kekuatan perorangan | |
Usia minimum untuk masuk militer | 18 tahun |
Penduduk yang memenuhi syarat umur militer | laki-laki berumur 18-49: 60.543.028 (perkiraan tahun 2005) |
Penduduk yang memenuhi keseluruhan syarat masuk militer | laki-laki berumur 18-49: 48.687.234 (perkiraan tahun 2005) |
Penduduk yang mencapai usia militer tiap tahun | laki-laki: 2.201.047 (perkiraan tahun 2005) |
Metode perekrutan | sukarela |
Pengeluaran militer tahunan | |
Dalam dolar AS | $4,74 miliar (2008) |
Persentase dari PDB | 0,8% (2008) |
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat "TRIDEK". [1]
Tahun 2012, jumlah personel TNI adalah sebanyak 476.000 personel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar